#ASNKerenTanpaKorupsi, Wujud Komitmen ASN Indonesia Tolak Korupsi

14-08-2018 10:00
  

Ciawi- Humas BKN, Sebagai bentuk kepedulian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyelenggarakan forum tematik Bakohumas dengan mengusung tema #ASNKerenTanpaKorupsi yang diselenggarakan di Pusat Pengembangan ASN pada Selasa (14/08/2018).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh para anggota Bakohumas dari Kementerian/Lembaga dan Daerah. Sekretaris Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik , Siti Meiningsih yang dalam hal ini mewakili Ketua Bakohumas, dalam sambutannya menyampaikan bahwa dewasa ini sangat penting untuk membangun sistem birokrasi yang baik terutama penyampaian informasi publik dan pelayanan publik.” Adanya sinergi yang baik antarlembaga sangat penting untuk diseminasi dalam penyampaian informasi kepada masyarakat,” imbuh Siti.

Acara tersebut dibuka oleh Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian, Kepegawaian, I Nyoman Arsa. Nyoman berpesan Melalui Forum Tematik Bakohumas mari bersama mewujudkan ASN yang berintegritas, profesional, netral bebas dari intervensi politik bersih dari KKN. “Ayo bersama kita wujudkan funngi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa serta melaksanakan amanat perundang-undangan yang berlaku,” tutur Nyoman.

Turut hadir pada kegiatan tersebut Chandra S. Reksoprodjo selaku Koordinator dan Supervisi Bidang Pencegahan Korupsi Wilayah Kalimantan Utara dan Kalimantan Selatan pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam kesempatan tersebut, Chandra menyampaikan bahwa integritas pada masing-masing individu merupakan kunci dalam pencegahan korupsi. “Melalui manajemen Aparatur Sipil Negara yang baik, mari bersama kita tegakkan ASN yang bebas dari Praktek KKN,” tambah Chandra.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengawasan dan Pengendalian Bidang Kode Etik, Disiplin, Pemberhentian dan Pensiun PNS, Sukamto dalam paparannya menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan berstatus memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach). “Terhadap PNS yang melakukan tipikor dan sudah inkrach harus segera dilakukan tindakan berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),“ tegas Sukamto.

Selaras dengan kegiatan tersebut, seluruh peserta dan narasumber juga bersama-sama menandatagani komitmen ASN Indonesia menolak korupsi yang ditorehkan dalam sebuah kain sebagai bukti kesepakatan bahwa ASN Indonesia menolak korupsi. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Mohammad Ridwan turut menyampaikan komitmennya dalam pencegahan korupsi pada ASN. “if you corrupt, you have no place among us” imbuh Ridwan. iin/fie/dey (Sumber : www.bkn.go.id)

Label berita
|