Pendataan Non ASN Tahun 2022 Pendataan Non ASN merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023. Surat Edaran Sekda Kab. Lamongan >>Unduh<< |
Buat Akun | ![]() |
Buku Petunjuk | ![]() |