Karis / Karsu
Kelengkapan Berkas dalam pembuatan KARSU atau KARIS :
- Laporan Perkawinan Pertama / Kedua ;
- Daftar Keluarga Pegawai Negeri Sipil ;
- Fotokopi Akta Nikah yang sudah di legalisir pejabat berwenang ;
- Fotokopi SK CPNS yang sudah di legalisir pejabat berwenang ;
- Fotokopi SK PNS yang sudah di legalisir pejabat berwenang ;
- Foto Suami / Istri Hitam Putih Ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar.
* Masing – masing berkas dibuat rangkap 3 (tiga).