Karis / Karsu

Kelengkapan Berkas dalam pembuatan KARSU atau KARIS :

  1. Laporan Perkawinan Pertama / Kedua ;
  2. Daftar Keluarga Pegawai Negeri Sipil ;
  3. Fotokopi Akta Nikah yang sudah di legalisir pejabat berwenang ;
  4. Fotokopi SK CPNS yang sudah di legalisir pejabat berwenang ;
  5. Fotokopi SK PNS yang sudah di legalisir pejabat berwenang ;
  6. Foto Suami / Istri Hitam Putih Ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar.

* Masing – masing berkas dibuat rangkap 3 (tiga).