Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional
DASAR HUKUM
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2010;
- Keputusan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
SYARAT KELENGKAPAN BERKAS UNTUK KENAIKAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL PNS :
- Fotokopi Legalisir Kartu Pegawai Negeri Sipil (Karpeg);
- Fotokopi Legalisir Keputusan Pengangkatan PNS;
- Fotokopi Legalisir Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir;
- Fotokopi Legalisir ijazah terakhir sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan;
- Fotokopi Legalisir Keputusan Pengangkatan/ Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional sebelumnya;
- Fotokopi Legalisir Penetapan Angka Kredit (PAK) Lama;
- Fotokopi Legalisir Sertifikat Diklat Fungsional tingkat terampil/ ahli;
- Asli Penetapan Angka Kredit (PAK) baru;
- Fotokopi Legalisir DP-3, satu tahun terakhir yang setiap unsur penilaian sekurang-kurangnya bernilai baik.
Catatan :
Semua berkas dibuat rangkap 2 (dua)