Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional

DASAR HUKUM

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2010;
  2. Keputusan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil

SYARAT KELENGKAPAN BERKAS UNTUK KENAIKAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL PNS :

  1. Fotokopi Legalisir Kartu Pegawai Negeri Sipil (Karpeg);
  2. Fotokopi Legalisir Keputusan Pengangkatan PNS;
  3. Fotokopi Legalisir Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir;
  4. Fotokopi Legalisir ijazah terakhir sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan;
  5. Fotokopi Legalisir Keputusan Pengangkatan/ Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional sebelumnya;
  6. Fotokopi Legalisir Penetapan Angka Kredit (PAK) Lama;
  7. Fotokopi Legalisir Sertifikat Diklat Fungsional tingkat terampil/ ahli;
  8. Asli Penetapan Angka Kredit (PAK) baru;
  9. Fotokopi Legalisir DP-3, satu tahun terakhir yang setiap unsur penilaian sekurang-kurangnya bernilai baik.

Catatan :

Semua berkas dibuat rangkap 2 (dua)