Kenaikan Pangkat PNS

KELENGKAPAN BERKAS USUL KENAIKAN PANGKAT

  1. Usul kenaikan pangkat Golongan III/d ke bawah, diperlukan berkas untuk verifikasi data sebagai berikut :
  1. Fotokopi sah Kartu Pegawai Negeri Sipil (Karpeg).
  2. Fotokopi sah konversi NIP (NIP baru).
  3. Fotokopi sah SK CPNS, SK PNS, dan SPMT untuk kenaikan pangkat pertama kali.
  4. Fotokopi sah SK Kenaikan Pangkat terakhir.
  5. Bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional dilengkapi juga dengan:
  1. Asli Penetapan Angka Kredit (PAK) Baru.

Masa penilaian PAK terakhir paling lama 1 (satu) tahun sebelum TMT Periode Kenaikan Pangkat yang diusulkan.

  1. Fotokopi sah PAK lama (PAK yang nilainya tercantum dalam SK KP Terakhir).
  2. Fotokopi sah SK Pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional (bagi PNS yang mengajukan usul kenaikan pangkat pertama kali).
  3. Fotokopi sah SK Pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional (bagi PNS yang sebelumnya diberhentikan sementara dari jabatan fungsional).
  4. Fotokopi sah SK Kenaikan jenjang jabatan terakhir.
  5. Fotokopi sah sertifikat pendidik bagi guru yang ijazah S-1 nya tidak sesuai dengan bidang tugasnya.
  6. Fotokopi sah SK Pembebasan Sementara dan SK Pengangkatan Kembali bagi Pengawas Sekolah/Penilik yang Penetapan Angka Kreditnya lebih dari 5 (lima) tahun sejak menduduki jenjang jabatan/pangkat terakhir.
  7. Bagi PNS yang sedang menjalankan tugas belajar dapat diusulkan Kenaikan Pangkatnya secara Reguler.
  1. Fotokopi sah SKP 2 (dua) tahun terakhir, tahun 2018 dan tahun 2019 (minimal nilai 76,00).
  2. Fotokopi sah SK Pengangkatan dalam Jabatan terakhir, SPP, SPMJ, dan SPMT bagi yang menduduki Jabatan Struktural/Kepala Sekolah/Pengawas Sekolah/Penilik.
  3. Fotokopi sah SK Pengangkatan dalam Jabatan sebelumnya, SPP, SPMJ, SPMT bagi yang menduduki Jabatan Struktural promosi/naik setingkat lebih tinggi.
  4. Fotokopi sah SK Pemberhentian Sementara dari Jabatan Fungsional bagi yang menduduki jabatan struktural berasal dari pejabat fungsional.
  5. Fotokopi sah Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD) Tingkat I bagi PNS yang kenaikan pangkatnya pindah golongan dari golongan II menjadi golongan III, kecuali bagi kenaikan pangkat yang dibebaskan dari ujian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, karena telah memperoleh ijazah Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV) dan/atau telah mengikuti dan lulus Diklatpim IV.
  6. Fotokopi Ijazah terakhir/Akta/transkrip dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, yaitu :
  • Rektor atau Dekan (untuk ijazah dari Universitas/Institut).
  • Ketua (untuk ijazah dari Sekolah Tinggi).
  • Direktur (untuk ijazah dari Akademi, atau Politeknik).
  • Fotokopi sah Surat Izin Belajar atau SK Tugas Belajar bagi PNS yang memperoleh ijazah baru.
  • Fotokopi  sah Surat Tanda Lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan uraian tugas sesuai ijazahnya yang ditandatangani oleh Pejabat Eselon II bagi PNS yang mengusulkan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah.
  • Ijazah yang diperoleh dari perkuliahan yang waktu dan jarak tempuhnya dari kampus dan tempat tugas mengganggu pelaksanaan tugas-tugas kedinasan, ijazah tersebut tidak dapat digunakan untuk Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah.
  • Daftar usul mutasi/promosi kenaikan pangkat dan daftar riwayat pekerjaan bagi PNS yang menduduki jabatan Struktural dan Staf (untuk golongan I dan II  hanya membuat daftar riwayat pekerjaan).
  • Fotokopi sah SK Penyesuaian Masa Kerja (PMK) bagi PNS yang mempunyai penambahan masa kerja yang belum disesuaikan kedalam SK Kenaikan Pangkat Terakhir.
  • Berkas masing-masing dibuat rangkap 1 (satu), dan untuk semua berkas fotokopi dilegalisir sah oleh Kepala unit kerjanya masing-masing kecuali Ijazah/Akta/Transkip dilegalisir oleh Rektor/Dekan/ Direktur/Ketua Perguruan Tinggi yang menerbitkan Ijazah/Akta/Transkip tersebut.
  1. Usul kenaikan pangkat ke- Golongan IV/a dan IV/b, kelengkapan berkasnya sebagaimana tersebut pada angka 1 huruf a, b, d, e, f, g, h, i, k, l, dan m diatas, ditambah dengan:
  1. Fotokopi sah Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD) Tingkat II bagi PNS yang kenaikan pangkatnya pindah golongan dari golongan III menjadi golongan IV, kecuali bagi kenaikan pangkat yang dibebaskan dari ujian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, karena telah memperoleh ijazah Magister (S-2), ijazah lain yang setara, Doktor (S-3), dan/atau telah mengikuti dan lulus Diklatpim III.
  2. Daftar usul mutasi/promosi kenaikan pangkat dan daftar riwayat pekerjaan bagi PNS yang menduduki jabatan Struktural dan staf/pelaksana.
  3. Bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional, kelengkapan berkasnya sebagaimana tersebut dalam angka 1 huruf e diatas.
  4. Semua berkas fotokopi dilegalisir sah oleh Kepala unit kerjanya masing-masing kecuali fotokopi Ijazah/Akta/Transkrip dilegalisir oleh Rektor/Dekan/Direktur/Ketua Perguruan Tinggi yang menerbitkan Ijazah/Akta/Transkip tersebut.
  5. Berkas masing-masing dilengkapi dengan checklist hasil verifikasi berkas lengkap, dibuat rangkap 1 (satu).
  1. Usul kenaikan pangkat ke Golongan IV/c ke atas, kelengkapan berkasnya sebagaimana tersebut pada angka 1 huruf a, b, d, e, f, g, h, i, k, l, dan m diatas, dan bagi Pejabat Fungsional, kelengkapan berkasnya sebagaimana tersebut pada angka 1 huruf e diatas, ditambah dengan :

a.  melampirkan bukti klarifikasi PAK dari Instansi penilai yang menyatakan keabsahannya disamping melampirkan Penilaian Angka Kredit (PAK) asli, khususnya bagi Pengawas Sekolah, Penilik, dan Guru.

b.  melampirkan Berita Acara Sumpah Jabatan dan Surat Pernyataan Pelantikan dalam jabatan fungsional utama, untuk usul kenaikan pangkat ke Gol.ruang IV/d.

c.  Semua berkas fotokopi dilegalisir sah oleh Kepala unit kerjanya masing-masing kecuali fotokopi Ijazah/Akta/Transkip dilegalisir oleh Rektor/Dekan/Direktur/Ketua, Perguruan Tinggi yang menerbitkan Ijazah/Akta/Transkip tersebut.

d.  Berkas masing-masing dan dibuat rangkap 4 (empat).