Pengangkatan CPNS dan PNS

Dasar Hukum

  • Undang-undang Nomor Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor Nomor 43 Tahun 1999;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil  jo. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002
  •  Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil;

KELENGKAPAN BERKAS PENGAJUAN PENGANGKATAN CPNS MENJADI PNS

  1. Fotokopi Legalisir Karpeg;
  2. Fotokopi Legalisir Keputusan Pengangkatan CPNS;
  3. Fotokopi Legalisir Ijazah Yang Dipakai sebagai Dasar Pengangkatan CPNS;
  4. Asli Dan Fotokopi Legalisir  Surat Keterangan Berbadan Sehat Yang Diterbitkan Oleh Lembaga Resmi Kesehatan Pemerintah;
  5. Fotokopi Legalisir STTPL Prajabatan;
  6. Fotokopi Legalisir Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT);
  7. Fotokopi Legalisir DP-3, satu tahun terakhir yang setiap unsur penilaian sekurang-kurangnya bernilai baik;

Catatan :

Semua berkas dibuat rangkap 2 (dua)