Peninjauan Masa Kerja

Peninjauan Masa Kerja

Dasar Hukum

  • Undang-undang Nomor Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor Nomor 43 Tahun 1999;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil  jo. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002
  •  Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil;

KELENGKAPAN BERKAS PENGAJUAN PENINJAUAN MASA KERJA

  1. Fotokopi Legalisir Karpeg;
  2. Fotokopi Legalisir Keputusan Pengangkatan CPNS;
  3. Fotokopi Legalisir Keputusan Pengangkatan PNS;
  4. Fotokopi Legalisir Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir;
  5. Fotokopi Legalisir Ijazah;
  6. Fotokopi Legalisir DP-3, satu tahun terakhir yang setiap unsur penilaian sekurang-kurangnya bernilai baik;
  7. Daftar Riwayat Pekerjaan;
  8. Asli dan Fotokopi Legalisir SK Honorer/Kontrak Kerja;
  9. Asli Dan Fotokopi Legalisir  Surat Keterangan Dari Pejabat Eselon II bahwa PNS tersebut pernah menjadi Tenaga Honorer;
  10. Fotokopi Legalisir Akta Notaris bagi yang pernah bekerja di instansi swasta.

Catatan:

  • Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)/ Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki pengalaman kerja pada pemerintah/ swasta yang berbadan hukum yang belum di perhitungkan sebagai masa kerja golongan dapat ditinjau/ diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  • Memiliki pengalaman kerja yang diperoleh dari pemerintah diperhitungkan penuh, sedangkan pengalaman kerja yang diperoleh dari swasta diperhitungkan 1/2 (satu per dua) dengan ketentuan  sebanyak-banyaknya 8 tahun.
  • Semua berkas dibuat rangkap 2 (dua).