Tugas Belajar

DASAR HUKUM

  • Perpres no. 12 tahun 1961 tentang pemberian tugas belajar
  • Keputusan Menteri Pertama Nomor 224/MP/1961 tanggal 16 Mei 1961 sebagai juknis pelaksanaan Perpres no. 12 tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Belajar di Dalam dan di Luar Negeri
  • Permenpan & RB no.17 tahun 2013 pasal 30 butir d tentang pembebasan sementara bagi yang tugas belajar di atas 6 bulan, dan pasal 31 tentang pengangkatan kembali
  • Surat edaran kepala Biro Kepegawaian no 4159/A4.3/KP/2010 tanggal 27 Januari 2010 tentang Pedoman pemberian tugas belajar
  • Surat Edaran Menpan & RB no. 4 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar

A. TUGAS BELAJAR

Berikut ketentuan pemberian Tugas Belajar berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tanggal 29  Desember 2021 Nomor : 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan :

  1. Persyaratan dan Penetapan Tugas Belajar menurut Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan adalah sebagai berikut:

a. PNS yang bersangkutan telah memiliki masa kerja minimal 1 tahun sejak diangkat menjadi PNS
b. Memiliki sisa masa kerja pegawai dengan pertimbangan masa pendidikan dan masa Ikatan Dinas, dengan ketentuan paling kurang:

  •    3 ( tiga ) kali waktu normatif program studi sebelum batas usia pensiun jabatan, untuk tugas belajar yang diberhentikan dari jabatan; atau
  •     2 (dua) kali waktu normatif program studi sebelum batas usia pensiun jabatan, untuk tugas belajar yang tidak diberhentikan dari jabatan.

c.    Memiliki penilaian kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir paling rendah dengan predikat baik;
d.    Sehat jasmani dan rohani;
e.    Tidak sedang:

  •     Dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tindak pidana;
  •     Menjalani pidana penjara atau kurungan dan/atau hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat; atau
  •     Menjalani cuti diluar tanggungan Negara dan/atau menjalani pemberhentian  sementara sebagai PNS.

f.    Tidak pernah:

  •     Dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  •     Dijatuhi pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkedudukan hukum tetap dalam 1 (satu) tahun terakhir; atau
  •     Dibatalkan atau dihentikan tugas belajarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan, dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir.

Memenuhi persyaratan lain dan lulus seleksi yang dilaksanakan oleh instansi asal, pemberi bantuan, dan/atau perguruan tinggi;
h.    Menandatangani perjanjian terkait pemberian tugas belajar;
i.    Pengecualian persyaratan pemberian tugas belajar dapat diberikan pada jabatan yang diperlukan dalam mencapai tujuan organisasi dan prioritas pembangunan nasional;
j.    Jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf i, ditetapkan berdasarkan persetujuan dari Menteri.

  1. Kriteria Lembaga Penyelenggara Pendidikan yang dapat diikuti:
  • Program studi yang ditempuh telah mendapat persetujuan minimal B atau Baik Sekali dari lembaga yang berwenang;
  • Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) yang diakui oleh Pemerintah adalah yang diselenggarakan oleh Universitas Terbuka atau Penyelenggara PJJ yang memenuhi persyaratan dan memperoleh izin penyelengara dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Penyelenggaraan Pendidikan dengan model Kelas Jauh/Kelas Eksekutif/Kelas Sabtu-Minggu dinilai tidak sesuai dengan kaidah atau norma pendidikan tinggi,dan ijazah yang dikeluarkan dinyatakan tidak sah serta tidak dapat digunakan dalam pengangkatan maupun pembinaan jenjang karier/Penyetaraan bagi PNS;
  • Untuk tugas belajar terhadap program studi yang pelaksanaan pendidikannya diluar domisili kampus induk (kelas jauh), Perguruan Tinggi penyelenggara harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  • Memiliki izin operasional dengan fasilitas dan tenaga administrasi serta akademis yang memenuhi persyaratan yang ditentukan, dan memperoleh akeditasi A dan B atau Unggul dan Baik Sekali;
  • Penyelenggaraan Prodi diluar domisili dilakukan untuk memenuhi minat calon mahasiswa yang belum dapat dipenuhi oleh Perguruan Tinggi setempat;
  • Didukung oleh Pemerintah Kabupaten/Kota (dibuktikan Memorandum Of Understanding – MOU), setelah mempertimbangkan rencana strategis 5 tahun ke depan dari Perguruan Tinggi Penyelenggara).
  1. Prosedur/Mekanisme Pengajuan dan kelengkapan berkas. Berdasarkan ketentuan diatas, apabila terdapat PNS di PD Saudara yang mengajukan permohonan Tugas Belajar, agar diproses dan diusulkan secara hierarki kepada Bupati Lamongan, dengan ketentuan:
  • Permohonan dari yang bersangkutan (bermaterai) Kepada Bupati Lamongan;
  • Surat Perjanjian Tugas Belajar;
  • Fotocopy sah transkrip nilai & ijazah terakhir yang bersangkutan;
  • Fotocopy sah Keputusan Pengangkatan sebagai CPNS dan PNS (SK CPNS dan PNS);
  • Fotocopy sah Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir dan Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan terakhir;
  • Fotocopy sah Sasaran KerjaPegawai (SKP) 2 Tahun terakhir;
  • Fotocopy sah KARPEG dan/atau KPE;
  • Surat Keterangan dari Pihak Perguruan Tinggi tentang Jadwal perkuliahan, Informasi sah keputusan akreditasi prodi yang diambil, lulus tes masuk/diterima atau aktif sebagai Mahasiswa Perguruan Tinggi dan surat penawaran dari lembaga pendidikan/donator lembaga pemerintah/non pemerintah yang akan dituju sebagai tempat perkuliahan;
  • Surat Keterangan dari PD menyatakan Tidak Sedang Dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tindak pidana, Menjalani Pidana penjara atau kurungan dan/atau hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat; atau Menjalani cuti diluar tanggungan Negara dan/atau menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS ;
  • Surat Keterangan dari PD menyatakan Tidak Pernah Dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terahir, dijatuhi pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam 1 (satu) tahun terakhir: atau dibatalkan atau dihentikan tugas belajarnyasesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir;
  • Surat pernyataan bersedia ditempatkan kembali ke unit kerja semula.
  1. Dalam meneruskan usulan atau memberikan rekomendasi/persetujuan bagi PNS yang mengajukan Tugas Belajar secara hierarki, agar berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya hal-hal berikut:
  • Kesesuaian dan kemanfaatan program study yang ditempuh dengan bidang tugasnya, dan;
  • Efektivitas waktu dan jarak tempuh dalam perkuliahan sehingga tidak mengganggu  tugas sehari hari PNS yang diberi tugas belajar.

Lampiran >>