Jakarta – Humas BKN, Dalam rangka audit kinerja pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2018, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar entry meeting dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Kepala Sub Auditor III BPK, Bambang Pamungkas menyampaikan pemeriksaaan kinerja tahun ini berkaitan dengan efektivitas perencanaan dan pelaksanaan seleksi CPNS tahun anggaran 2018.
“Adapun sasaran audit yang akan dilakukan mencakup atas perencanaan jadwal seleksi, perencanaan sarana dan prasarana, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Komptensi Bidang (SKB), pelaporan SKD dan SKB, serta integrasi hasil SKD dan hasil SKB,” terang Bambang dalam kegiatan entry meeting yang dihadiri Kepala BKN Bima Haria Wibisana, jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, dan tim auditor BPK di Kantor BKN Pusat, Senin (21/10/2019).
Bambang juga menjelaskan sejumlah identifikasi permasalahan yang ditemukan dalam pelaksanaan CPNS 2018, yakni antara lain seperti penetapan jadwal tahapan pengadaan CPNS yang belum sesuai dengan Peraturan Pemerintah 11/2017 dan Peraturan Kepala BKN 14/2018; pelaksanaan verifikasi berkas yang belum seragam antar instansi; sarana dan prasarana belum siap digunakan sesuai dengan jadwal tes; dan penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB yang mengalami keterlambatan.
Menanggapi hal tersebut, Bima Haria Wibisana mengatakan ada sejumlah tantangan yang masih dihadapi dalam rekrutmen ASN saat ini. Salah satunya soal komposisi kebutuhan pegawai yang dibutuhkan pemerintah, termasuk inovasi instrumen seleksi untuk mempermudah sistem rekrutmen, misalnya instrumen seleksi untuk peserta disabilitas.
Audit kinerja pelaksanaan CPNS 2018 ini akan berlangsung selama 45 hari (21 Oktober – 26 Desember 2019), yang dilanjutkan dengan penyampaian temuan pemeriksaan (TP) pad 16 – 20 Desember 2019, gelaran exit meeting (26 Desember 2019), dan penyampaian hasil laporan pada Januari 2020. Dalam pelaksanaan auditnya, BPK mengacu pada Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 dan Undang-Undang nomor 15 tahun 2006. del (BKN Jakarta)