Jakarta-Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Siaran Pers Nomor: 088/RILIS/BKN/X/2019 tanggal 28 Oktober 2019 mengumumkan bahwa seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019 telah dibuka. Hal tersebut berdasarkan pengumuman Menteri PAN RB nomor B/1069/M.SM.01.00/2019 tentang Informasi Penerimaan CPNS Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam jumpa pers yang digelar bersamaan dengan peresmian UPT BKN Balikpapan menjelaskan bahwa pada tahun ini Pemerintah tidak membuka formasi tenaga administrasi dikarenakan jumlahnya yang sudah hampir separuh dari total Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. “Saat ini Pemerintah fokus membuka formasi untuk jabatan yang dapat berkontribusi memberikan perubahan,” ungkap Kepala BKN.
Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan menyampaikan bahwa pengumuman tersebut akan diikuti oleh pembukaan pendaftaran secara daring (online) melalui laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 11 November 2019 mendatang. Untuk itu, pelamar perlu menyiapkan dokumen yang harus diunggah ke dalam portal SSCASN di antaranya scan KTP asli, foto, swafoto, ijazah dan transkrip nilai asli, serta beberapa dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi. “Dalam masa pengumuman ini, instansi yang membuka formasi CPNS 2019 diharapkan mempublikasikan pengumuman resmi pada situs web dan media sosial masing-masing,” ujar Ridwan.
Lebih lanjut Ridwan menghimbau kepada pelamar untuk membaca dan memahami segala ketentuan pendaftaran yang akan tertuang pada portal SSCASN serta kanal Frequently Asked Question (FAQ) jika ditemukan kesulitan atau kendala. Jika masih tidak menjawab kendala yang dialami, pelamar dapat menggunakan helpdesk daring dalam portal SSCASN serta luring (offline) di Kantor Pusat BKN mulai tanggal 11 November 2019. “Jadi jika FAQ tidak dapat memberikan jawaban atas persoalan pendaftaran, pelamar bisa memanfaatkan kedua sistem helpdesk tersebut untuk mendapatkan solusi,” jelas Ridwan.
Pada tahun 2019 ini, Pemerintah akan membuka 152.286 formasi dengan rincian, Instansi Pusat sebanyak 37.425 formasi pada 68 K/L dan Instansi Daerah 114.861 formasi pada 462 Pemerintah Daerah. Ada dua jenis formasi yang dibuka pada CPNS tahun 2019 ini, yaitu formasi umum dan formasi khusus. Formasi khusus meliputi cumlaude, diaspora, dan disabilitas pada Instansi Pusat dan Daerah, serta formasi khusus putra-putri Papua, dan formasi lainnya yang bersifat strategis pada Instansi Pusat. Sedangkan formasi jabatan yang dibuka adalah tenaga pendidikan, kesehatan, dosen, teknis fungsional, dan teknis lainnya. Tiga besar formasi pada penerimaan CPNS kali ini adalah guru (63.324 formasi), tenaga kesehatan (31.756 formasi), dan teknis fungsional (23.660 formasi). Seperti halnya pada penerimaan CPNS sebelumnya, setiap pelamar hanya dapat melamar pada 1 formasi di 1 instansi.
Terakhir Ridwan menyampaikan bahwa pada pelaksanaan seleksi CPNS 2019, bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pascapengumuman dan instansi diberikan waktu maksimal 7 (tujuh) hari untuk menjawab sanggahan tersebut. “Hal itu dilakukan guna menghindari terjadinya ketidakpuasan dalam putusan hasil seleksi administrasi yang diterbitkan instansi, pelamar diimbau untuk mempersiapkan dokumen-dokumen dengan baik dan hanya mengunggah dokumen yang sesuai dengan persyaratan,” tutup Ridwan.des (BKN Jakarta)