Sebelum Terapkan Flexible Working Arrangement Instansi Pemerintah Harus Terapkan Sistem Manajemen Kinerja

21-08-2019 14:00
  

Jakarta-Humas BKN, Sebelum menerapkan Flexible Working Arrangement (FWA) seluruh Instansi Pusat dan Daerah harus menerapkan sistem manajemen kinerja dan melaporkan kinerja pegawainya. Hal tersebut diungkapkan Direktur Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Neny Rochyany dalam Dialog Strategis Optimalisasi Kinerja ASN yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Australia-Indonesia Partnership for Economic Development (Prospera)  di Jakarta Selatan, Rabu (21/08/2019). Kegiatan yang dihadiri oleh beberapa Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di Instansi Pusat tersebut membahas penerapan FWA pada sektor publik pemerintahan.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Suharmen menjelaskan bahwa dalam menerapkan FWA, Pemerintah dihadapkan antara peraturan disiplin ASN sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan cita-cita untuk meningkatkan produktivitas, sehingga perlu memperhatikan peraturan dan kebijakan mengenai FWA. Perbaikan dan perubahan profil PNS juga diperlukan untuk mendukung FWA, salah satunya melalui rekrutmen ASN berdasarkan kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan pengembangannya yang diselenggarakan oleh BKN. Suharmen menambahkan, FWA juga membutuhkan manajemen kinerja yang clear, terutama mengenai target, measurable goals dan clear expectation dari organisasi. “Selain itu harus ada komunikasi berkelanjutan antara pimpinan dan pegawai, yang mendukung tersampaikannya output serta dapat menjadi media untuk evaluasi dan koordinasi,” ujar Suharmen.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan bahwa Pemerintah dituntut untuk lebih attractive guna menarik dan menjaring talenta-talenta muda yang saat ini mendominasi. Untuk itu, Pemerintah memberikan konsep menarik melalui FWA di mana pegawai dapat melaksanakan pekerjaannya dengan tempat, waktu dan cara kerja yang flexible. FWA juga sebagai bentuk langkah antisipasi menghadapi perkembangan dunia dan teknologi maju. “FWA ini memberikan kemudahan bagi pegawai, tapi bukan berarti pegawai bekerja di rumah dan tidak bisa diterapkan pada seluruh jabatan,” tutur Setiawan.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Lead Adviser Public Sector Reform Prospera, Roksana Khan sebagai narasumber yang membahas tentang penerapan FWA di Australia hingga beberapa hal yang harus dipersiapkan oleh Pemerintah Indonesia dalam menerapkan FWA. Guna mendukung FWA, BKN diberikan mandat untuk mendukung sistem informasi dan profil ASN, yang action plan-nya akan dibahas kembali dua minggu kemudian. Kaw (BKN Jakarta)

Label berita
|