Bidang Mutasi dan Promosi ASN
Bidang Mutasi dan Promosi ASN mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan koordinasi dalam melaksanakan Mutasi dan Promosi ASN. Adapun dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Mutasi dan Promosi ASN mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Penyelenggaraan pengembangan karir ASN;
- Perencanaan dan penyelenggaraan mutasi ASN;
- Evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan mutasi ASN;
- Perencanaan dan pengelolaan Kenaikan Pangkat ASN;
- Evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan Kenaikan Pangkat ASN;
- Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Mutasi dan Promosi ASN dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
