Cuti
Dasar Hukum
- Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil
Cuti Tahunan
- Diberikan Kepada PNS/CPNS yang telah bekerja minimal 1 tahun ;
- Lama Cuti Maksimal 12 hari kerja;
- Apabila 2 tahun berturut-turut tidak diambil, maka lamanya menjadi 18 hari kerja
- Apabila 3 tahun berturut-turut tidak diambil, maka lamanya menjadi 24 hari kerja
Cuti Besar
- Diberikan kepada PNS yang telah bekerja minimal 5 tahun (kecuali untuk kepentingan agama yakni menunaikan ibadah haji pertama kali dan melahirkan anak keempat dan seterusnya);
- Lama cuti maksimal 3 (tiga) bulan;
- Mengurangi hak cuti tahunan pada tahun yang sama
- Dapat diambil/digunakan 5 tahun sekali (kecuali untuk kepentingan agama yakni menunaikan ibadah haji pertama kali dan melahirkan anak keempat dan seterusnya)
Cuti Sakit
Diberikan Kepada PNS yang sakit dengan ketentuan :
- Sakit lebih dari 1 s.d. 14 hari, dilengkapi dengan surat keterangan Dokter
- Sakit lebih dari 14 hari, dilengkapi dengan Surat Keterangan Dokter Pemerintah (Dokter berstatus PNS atau Dokter yang bekerja pada Fasyankes Pemerintah)
- Lama Cuti maksimal 1 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 6 bulan (terlebih dahulu dilakukan pengujian kesehatan oleh DPT/TPK)
- Diberikan kepada PNS yang mengalami Gugur Kandungan selama 1,5 bulan (maksimal)
- Diberikan kepada PNS yang kecelakaan oleh dan karena menjalankan tugas sampai dengan sembuh
Cuti Melahirkan
- Diberikan Kepada PNS yang melahirkan anak pertama s.d. ketiga
- Kelahiran anak keempat dan seterusnya diberikan Cuti Besar
- Lama Cuti 3 (tiga) bulan
Cuti Alasan Penting
Diberikan Kepada PNS untuk :
- Ibu, Bapak, Suami/Istri, Anak, Adik, Kakak, Mertua/Menantu sakit keras atau meninggal dunia
- Mengurus hak-hak dari keluarga (sebagaimana point a) yang meninggal dunia
- Melangsungkan perkawinan
- PNS laki-laki yang istrinya melahirkan
- PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam
- PNS yang ditempatkan di Perwakilan RI yang rawan/berbahaya untuk memulihkan kondisi kejiwaan
Lama cuti maksimal 1 (satu) bulan
Cuti Bersama
- Ditetapkan oleh Presiden (dengan keputusan Presiden)
- Tidak mengurangi Hak Cuti Tahunan
- PNS yang karena Jabatannya tidak diberikan cuti bersama (Contohnya : Perawat, Dokter, Petugas Pemadam Kebakaran DLL) maka hak Cuti bersamanya dalam tahun yang sama ditambah sesuai jumlah Cuti Bersama
Cuti Diluar Tanggungan Negara
- Diberikan kepada PNS yang bekerja minimal 5 tahun
- Diberikan karena Alasan Pribadi dan mendesak yakni :
- Mendampingi atau mengikuti isteri/suami tugas negara/belajar di dalam/luar negeri
- Mendampingi Istri/suami bekerja di dalam/luar negeri
- Menjalani program untuk mendapatkan keturunan
- Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus
- Mendampingi isteri/suami/anak yang memerlukan perawatan khusus
- Mendampingi/merawat oarang tua/mertua yang sakit/uzur
- Lama Cuti maksimal 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 1 (satu) tahun
- Diberikan setelah memperoleh pesetujuan dari BKN
- Menyebabkan PNS diberhentikan dari Jabatannya dan tidak menerima penghasilan PNS (selama menjalankan CLTN)
- Dapat menyebabkan PNS diberhentikan dengan hormat apabila :
- Tidak terdapat formasi yang lowong setelah habis masa CLTN
- Tidak melapor paling lambat 1 bulan setelah habis masa CLTN