Cuti

Dasar Hukum

  • Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  • Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil

Cuti Tahunan

  • Diberikan Kepada PNS/CPNS yang telah bekerja minimal 1 tahun ;
  • Lama Cuti Maksimal 12 hari kerja;
  • Apabila 2 tahun berturut-turut tidak diambil, maka lamanya menjadi 18 hari kerja
  • Apabila 3 tahun berturut-turut tidak diambil, maka lamanya menjadi 24 hari kerja

Cuti Besar

  • Diberikan kepada PNS yang telah bekerja minimal 5 tahun (kecuali untuk kepentingan agama yakni menunaikan ibadah haji pertama kali dan melahirkan anak keempat dan seterusnya);
  • Lama cuti maksimal 3 (tiga) bulan;
  • Mengurangi hak cuti tahunan pada tahun yang sama
  • Dapat diambil/digunakan 5 tahun sekali (kecuali untuk kepentingan agama yakni menunaikan ibadah haji pertama kali dan melahirkan anak keempat dan seterusnya)

Cuti Sakit

Diberikan Kepada PNS yang sakit dengan ketentuan :

  1. Sakit lebih dari 1 s.d. 14 hari, dilengkapi dengan surat keterangan Dokter
  2. Sakit lebih dari 14 hari, dilengkapi dengan Surat Keterangan Dokter Pemerintah (Dokter berstatus PNS atau Dokter yang bekerja pada Fasyankes Pemerintah)
  3. Lama Cuti maksimal 1 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 6 bulan (terlebih dahulu dilakukan pengujian kesehatan oleh DPT/TPK)
  4. Diberikan kepada PNS yang mengalami Gugur Kandungan selama 1,5 bulan (maksimal)
  5. Diberikan kepada PNS yang kecelakaan oleh dan karena menjalankan tugas sampai dengan sembuh

Cuti Melahirkan

  • Diberikan Kepada PNS yang melahirkan anak pertama s.d. ketiga
  • Kelahiran anak keempat dan seterusnya diberikan Cuti Besar
  • Lama Cuti 3 (tiga) bulan

Cuti Alasan Penting

Diberikan Kepada PNS untuk :

  1. Ibu, Bapak, Suami/Istri, Anak, Adik, Kakak, Mertua/Menantu sakit keras atau meninggal dunia
  2. Mengurus hak-hak dari keluarga (sebagaimana point a) yang meninggal dunia
  3. Melangsungkan perkawinan
  4. PNS laki-laki yang istrinya melahirkan
  5. PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam
  6. PNS yang ditempatkan di Perwakilan RI yang rawan/berbahaya untuk memulihkan kondisi kejiwaan

Lama cuti maksimal 1 (satu) bulan

Cuti Bersama

  • Ditetapkan oleh Presiden (dengan keputusan Presiden)
  • Tidak mengurangi Hak Cuti Tahunan
  • PNS yang karena Jabatannya tidak diberikan cuti bersama (Contohnya : Perawat, Dokter, Petugas Pemadam Kebakaran DLL) maka hak Cuti bersamanya dalam tahun yang sama ditambah sesuai jumlah Cuti Bersama

Cuti Diluar Tanggungan Negara

  • Diberikan kepada PNS yang bekerja minimal 5 tahun
  • Diberikan karena Alasan Pribadi dan mendesak yakni :
  1. Mendampingi atau mengikuti isteri/suami tugas negara/belajar di dalam/luar negeri
  2. Mendampingi Istri/suami bekerja di dalam/luar negeri
  3. Menjalani program untuk mendapatkan keturunan
  4. Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus
  5. Mendampingi isteri/suami/anak yang memerlukan perawatan khusus
  6. Mendampingi/merawat oarang tua/mertua yang sakit/uzur
  • Lama Cuti maksimal 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 1 (satu) tahun
  • Diberikan setelah memperoleh pesetujuan dari BKN
  • Menyebabkan PNS diberhentikan dari Jabatannya dan tidak menerima penghasilan PNS (selama menjalankan CLTN)
  • Dapat menyebabkan PNS diberhentikan dengan hormat apabila :
  1. Tidak terdapat formasi yang lowong setelah habis masa CLTN
  2. Tidak melapor paling lambat 1 bulan setelah habis masa CLTN