Izin Belajar

DASAR HUKUM

  • Perpres no. 12 tahun 1961 tentang pemberian tugas belajar
  • Keputusan Menteri Pertama Nomor 224/MP/1961 tanggal 16 Mei 1961 sebagai juknis pelaksanaan Perpres no. 12 tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Belajar di Dalam dan di Luar Negeri
  • Permenpan & RB no.17 tahun 2013 pasal 30 butir d tentang pembebasan sementara bagi yang tugas belajar di atas 6 bulan, dan pasal 31 tentang pengangkatan kembali
  • Surat edaran kepala Biro Kepegawaian no 4159/A4.3/KP/2010 tanggal 27 Januari 2010 tentang Pedoman pemberian tugas belajar
  • Surat Edaran Menpan & RB no. 4 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar

TUGAS BELAJAR

Berikut ketentuan pemberian tugas belajar berdasarkan poin 3.1. Suarat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 4 tahun 2013.

  • PNS telah memiliki masa kerja minimal 1 (satu) tahun terhitung sejak yang bersangkutan diangkat menjadi PNS (Sejak TMT PNS).
  • Tugas belajar bisa diberikan sejak seseorang diangkat sebagai PNS untuk bidang ilmu yang langka dan diperlukan oleh organisasi sesuai kriteria kebutuhan yang sudah ditetapkan.
  • PNS yang akan tugas belajar harus mendapat surat tugas belajar dari pejabat yang berwenang. Ketentuan tentang siapa saja yang berwenang biasanya diatur pada peraturan menteri atau perka instansi masing-masing.
  • Bidang ilmu yang nantinya akan ditempuh harus sesuai dengan pengetahuan dan keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan pada organiasi dan sesuai dengan ABK dan perencanaan Sumber Daya Manusia pada masing-masing instansi.
  • Persyaratan Usia Maksimal
  1. Program Diploma I, Diploma II, dan Diploma III, dan Program Strata I (S1) atau setara usia maksimal paling tinggi adalah 25 Tahun.
  2. Program Pendidikan Strata II (S2/Master) atau yang setara usia maksimal 37 tahun
  3. Program Pendidikan Strata III (S3/Doktoral) atau setara usia paling tinggi adalah 40 tahun.
  • Khusus untuk wilayah atau daerah terpencil, tertinggal, dan terluar atau khusus untuk jabatan yang sangat diperlukan, usia maksimal sebagaimana disebutkan di atas dapat ditetapkan menjadi:
  1. Program Pendidikan Diploma I, Diploma II, Diploma III, dan Strata I (S1) usia maksimal 37 tahun.
  2. Program Pendidikan Strata II (S2) usia maksimal 42 tahun.
  3. Program Strata III (S3) usia maksimal 47 tahun.
  • Tugas belajar dalam Negeri Program Studi yang akan diikuti wajib telah mendapatkan persetujuan/akreditasi minimal B dari lembaga yang berwenang, BAN-PT.
  • PNS yang menduduki jabatan struktural yang mendapat tugas belajar harus dibebaskan dari jabatannya.
  • PNS yang menduduki jabatan fungsional yang mendapatkan tugas belajar harus dibebaskan sementera dari jabatan fungsionalnya (ada di ketentuan pembebasan sementara dari jabatan fungsional).
  • Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) atau yang sekarang disebut NPKP dalam 1 (satu) tahun terakhir harus bernilai minimal baik.
  • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat. Dibuktikan dengan surat pernyataan dari pejabat yang berwenang.
  • Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS.
  • Ketentuan jangka waktu pelaksanaan pendidikan
  1. Tugas Belajar DI maksimal 1 tahun
  2. Tugas Belajar DII maksimal 2 tahun
  3. Tugas Belajar DIII maksimal 3 tahun
  4. Tugas Belajar Strata I (S-1) atau Diploma IV maksimal 4 tahun
  5. Tugas Belajar Strata II (S-2) atau stara maksimal 2 tahun
  6. Tugas Belajar Strata III (S-3) atau setara, maksimal 4 Tahun
  • Jangka waktu tugas belajar sebagaimana disebutkan di atas masih bisa dipertimbangkan untuk dapat diperpanjang paling lama untuk 1 tahun sesuai kebutuhan instansi dan telah mendapat persetujuan sponsor dan/atau instansi.
  • Apabila perpanjangan diambil tetapi seorang PNS belum juga dapat menyelesaikan pendidikannya maka dapat diberikan perpanjangan waktu 1 tahun lagi dengan status berubah dari tugas belajar menjadi menjadi izin belajar.
  • Khusus untuk izin belajar dalam kasus di atas PNS tetap dapat meninggalkan tugasnya layakanya PNS yang sedang tugas belajar.
  • Dalam memberikan tugas belajar, setiap instasi wajib memberikan kesempatan yang samabagi semua PNS sesuai dengan bidang tugasnya.
  • PNS ketika telah selesai menyelesaikan tugas belajarnya wajib bekerja kembali pada instansi tempat mereka bekerja semula dengan ada kewaiban kerja dengan durasi sebagai berikut:
  1. Pemberian tugas belajar dalam negeri, harus menjalani wajib kerja dua kali masa tugas belajar (n) atau dirumuskan dengan perhitungan 2n.
  2. Contoh: seorang PNS lulusan Diploma III mendapat tugas belajar transfer Strata I dengan masa tugas belajar 2 tahun maka ia wajib bekerja kembali pada instasi semula minimal 2n = 2 x 2 = 4 tahun.
  3. Pemberian tugas belajar luar negeri  kewajiban wajib kerja sama dengan pendidikan di dalam negeri yaitu 2n.
    Dengan pertimbangan kebutuhan organisasi dan pelayanan kepada masyarakat, perhitungan masa atau waktu kewajiban kerja pada suatu instansi dapat dikurangi atau ditambah sesuai dengan kebijakan dari pimpinam di masing-masing instansi.
  • PNS dapat melaksanan tugas belajar berkelanjutan secara terus menerus secara berturu-turut tanpa harus melaksanakan kewajiban kerja terlebih dahulu dengann persyaratan:
  1. Mendapatkan ijin resmi dari pimpinan instansi
  2. Memiliki Prestasi Pendidikan sangat memuaskan
  3. Jenjang pendidikan harus bersifat linier.
  4. Dibutuhkan oleh organisasi.
  • Kewajiban kerja bagi PNS diakumulasikan setelah PNS selesai melaksanakan tugas belajar pada jenjang pendidikan terakhir.
  • PNS tidak memiliki hak menuntut adanya penyesuaian ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi kecuali terdapat formasi.

B. IJIN BELAJAR

Ketentuan Pemberian Izin Belajar

  • PNS harus memiliki masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS.
  • Mendapatkan izin tertulis dari pejabat yang berwenang.
  • Selama menempuh perkuliahan tidak meninggalkan tugas jabatan kecuali sifat pendidikan yang sedang diikuti yang mengharuskan PNS meninggalkan sebagian waktu kerja dengan catatan telah mendapat persetujuan atau izin pimpinan instansi.
  • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat.
  • Tidak pernah melanggar kode etik sebagai PNS tingkat sedang atau berat.
  • PNS tidak sedang menjalanai pemberhentian sementara sebagai PNS.
  • Pendidikan yang akan ditempuh harus dapat mendukung pelaksanaan tugas jabatan pada unit organisasi tempat PNS bekerja.
  • Biaya pendidikan ditanggung oleh PNS yang bersangkutan.
  • Program pendidikan yang ditempuh minimal berakreditasi B.
  • PNS tidak berhak untuk menuntuk penyesuaian ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi kecuali memang ada formasi.