Karpeg
Kelengkapan Berkas dalam pembuatan KARPEG :
- Fotokopi SK CPNS yang sudah di legalisir pejabat berwenang ;
- Fotokopi SK PNS yang sudah di legalisir pejabat berwenang ;
- Fotokopi STTPL yang sudah di legalisir pejabat berwenang ;
- Fotokopi Berita Acara Pengambilan Sumpah PNS yang sudah di legalisir pejabat berwenang ;
- Foto Hitam Putih Ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar.
* Masing – masing berkas dibuat rangkap 2 (dua).