Karpeg

Kelengkapan Berkas dalam pembuatan KARPEG :

  1. Fotokopi SK CPNS yang sudah di legalisir pejabat berwenang ;
  2. Fotokopi SK PNS yang sudah di legalisir pejabat berwenang ;
  3. Fotokopi STTPL yang sudah di legalisir pejabat berwenang ;
  4. Fotokopi Berita Acara Pengambilan Sumpah PNS yang sudah di legalisir pejabat berwenang ;
  5. Foto Hitam Putih Ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar.

* Masing – masing berkas dibuat rangkap 2 (dua).