BKPSDM Logo

Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan

Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan koordinasi dalam pelaksanaan penilaian kinerja dan pemberian penghargaan ASN. Adapun dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan mempunyai fungsi:

  1. Penyelenggaraan penilaian kinerja ASN;
  2. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan hasil penilaian kinerja ASN sebagai dasar penerbitan rekomendasi tambahan penghasilan pegawai, untuk pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian penghargaan dan sanksi bagi PNS;
  3. Perencanaan, penyiapan bahan, dan penyelenggaraan pengelolaan karir jabatan fungsional;
  4. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan hasil pengelolaan karir jabatan fungsional;
  5. Penyelenggaraan pembinaan disiplin ASN;
  6. Penyelenggaraan pemberian penghargaan dan perlindungan ASN;
  7. Evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan penilaian kinerja aparatur, pembinaan disiplin dan penghargaan ASN;
  8. Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.