BKPSDM Lamongan Sosialisasikan PP 94 Tahun 2021: Perketat Disiplin dan Integritas PNS di Lingkungan Pemkab
Author
PKAP BKPSDM
Date Published
LAMONGAN – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lamongan terus berkomitmen meningkatkan profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagai langkah nyata, BKPSDM kembali menekankan pentingnya pemahaman terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan ini merupakan instrumen penting untuk memastikan PNS tetap berada pada koridor tugasnya sebagai pelayan publik yang berintegritas.
Kewajiban dan Larangan: Integritas Adalah Harga Mati
Berdasarkan PP 94/2021, PNS diwajibkan untuk setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintah. Selain itu, PNS dituntut untuk menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Beberapa poin larangan yang menjadi sorotan tajam dalam peraturan ini antara lain:
- Penyalahgunaan wewenang.
- Pungutan liar (Pungli) di luar ketentuan yang berlaku.
- Keterlibatan dalam politik praktis, seperti memberikan dukungan kepada calon Presiden, anggota legislatif, hingga kepala daerah dalam masa kampanye.
Aturan Jam Kerja: Tidak Masuk 10 Hari Bisa Dipecat
Salah satu perubahan signifikan dalam aturan ini adalah ketegasan mengenai kehadiran kerja. Kini, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 hari kerja dapat dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Secara kumulatif, jika seorang PNS tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun, hukuman pemecatan juga dapat diberlakukan.
Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin
Dalam peraturan ini, jenis hukuman disiplin dibagi menjadi tiga tingkatan:
- Ringan: Teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
- Sedang: Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% dengan durasi 6, 9, hingga 12 bulan.
- Berat: Penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana, hingga pemberhentian sebagai PNS.
Pesan BKPSDM Kabupaten Lamongan
Melalui penguatan disiplin ini, diharapkan seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan dapat bekerja lebih optimal dan menghindari segala bentuk pelanggaran. BKPSDM mengingatkan bahwa atasan langsung memiliki kewajiban untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap bawahan yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
"Disiplin bukan sekadar kepatuhan pada aturan jam kerja, tetapi tentang kesanggupan untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan demi menjaga martabat dan kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah," ujar pihak BKPSDM dalam sesi koordinasi internal.
Dengan implementasi PP 94/2021 secara konsisten, Pemkab Lamongan optimis dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, berwibawa, dan profesional.
