Menjaga Integritas ASN: Mengenal Aturan Disiplin PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan
Author
PKAP BKPSDM
Date Published

Sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki peran krusial dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Lamongan. Untuk menjamin profesionalisme dan kualitas pelayanan, setiap PPPK wajib memahami dan mematuhi regulasi disiplin yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
1. Kewajiban Disiplin: Pondasi Profesionalisme
Disiplin PPPK bukan sekadar aturan formal, melainkan instrumen untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas. Berdasarkan aturan ini, setiap PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan wajib:
- Mematuhi seluruh ketentuan disiplin yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
- Menjaga integritas dan moralitas dalam menjalankan tugas jabatan.
- Menghindari keterlibatan dalam politik praktis, termasuk menjadi anggota atau pengurus partai politik.
2. Sanksi Pelanggaran Disiplin
Setiap pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan akan berkonsekuensi pada penjatuhan hukuman disiplin. Tata cara pengenaan sanksi ini diselaraskan dengan ketentuan yang mengatur mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pelanggaran disiplin tingkat berat dapat berujung pada konsekuensi paling serius, yaitu Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja (PHPK). Beberapa kondisi yang dapat menyebabkan PHPK tidak dengan hormat meliputi:
- Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
- Dihukum penjara karena tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana umum yang berkekuatan hukum tetap.
- Menjadi pengurus atau anggota partai politik.
- Dihukum penjara minimal 2 tahun akibat tindak pidana berencana.
3. Penilaian Kinerja sebagai Tolok Ukur Disiplin
Di BKPSDM Lamongan, pemantauan disiplin juga terintegrasi dengan penilaian kinerja. PPPK dituntut untuk memenuhi target kinerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja.
- Ketidaktercapaian Target: PPPK yang tidak memenuhi target kinerja berdasarkan penilaian berkala dapat diberhentikan dari statusnya.
- Syarat Perpanjangan: Hasil penilaian kinerja, yang mencakup aspek perilaku dan disiplin, menjadi pertimbangan utama bagi PPK untuk menyetujui perpanjangan masa hubungan kerja.
4. Komitmen Pemerintah Kabupaten Lamongan
Sesuai amanat Pasal 51 ayat (2), Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui BKPSDM wajib melaksanakan penegakan disiplin serta melakukan berbagai upaya peningkatan disiplin bagi seluruh PPPK. Hal ini dilakukan untuk menghasilkan ASN yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta bebas dari intervensi politik.
Kesimpulan
Kepatuhan terhadap disiplin adalah bentuk pengabdian nyata bagi PPPK di Kabupaten Lamongan. Dengan menjunjung tinggi aturan dalam PP 49/2018, PPPK tidak hanya mengamankan status kepegawaiannya, tetapi juga berkontribusi langsung pada visi pembangunan daerah yang bersih dan melayani.
