BKPSDM Logo
Artikel

Pemberhentian PPPK: Ketentuan, Alasan, dan Prosedur yang Perlu Dipahami

Author

PPIK BKPSDM

Date Published

- Pengertian PPPK

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan pelayanan publik. PPPK memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk mengenai mekanisme pemberhentian.

 

- Dasar Hukum Pemberhentian PPPK

Pemberhentian PPPK diatur dalam beberapa regulasi, antara lain:

* Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN

* Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK

* Peraturan teknis lain yang diterbitkan pemerintah pusat maupun instansi terkait

 

Aturan tersebut menjelaskan bahwa pemberhentian PPPK dapat dilakukan secara hormat maupun tidak hormat sesuai kondisi dan pelanggaran yang terjadi.

- Jenis Pemberhentian PPPK

1. Pemberhentian Dengan Hormat

PPPK dapat diberhentikan dengan hormat apabila:

* Masa perjanjian kerja berakhir

* Meninggal dunia

* Mengundurkan diri atas permintaan sendiri

* Terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah

* Tidak mampu secara jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas

Pemberhentian dengan hormat tetap memperhatikan hak-hak pegawai sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

PPPK dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila:

* Melakukan tindak pidana

* Terlibat penyalahgunaan narkotika

* Melakukan pelanggaran disiplin berat

* Menjadi anggota atau pengurus partai politik

* Melakukan tindakan yang merugikan negara atau instansi

Pemberhentian jenis ini biasanya dilakukan setelah melalui pemeriksaan dan penjatuhan sanksi disiplin.

- Prosedur Pemberhentian PPPK

Dalam pelaksanaannya, pemberhentian PPPK dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu:

1. Evaluasi kinerja atau pemeriksaan pelanggaran

2. Pemanggilan dan klarifikasi kepada pegawai

3. Pemeriksaan oleh tim atau pejabat berwenang

4. Penerbitan keputusan pemberhentian

5. Penyampaian hak administratif sesuai aturan

Proses tersebut dilakukan agar keputusan yang diambil tetap objektif, adil, dan sesuai hukum.

 

- Hak PPPK Saat Diberhentikan

Meskipun diberhentikan, PPPK tetap memiliki beberapa hak administratif sesuai ketentuan, seperti:

* Surat keputusan pemberhentian

* Hak pembayaran yang masih menjadi kewajiban instansi

* Dokumen kepegawaian

* Kesempatan mengajukan keberatan sesuai mekanisme hukum apabila merasa dirugikan

 

- Pentingnya Disiplin dan Profesionalisme

Sebagai bagian dari ASN, PPPK dituntut untuk menjaga integritas, disiplin, dan profesionalisme dalam bekerja. Kepatuhan terhadap aturan menjadi faktor penting agar dapat menjalankan tugas secara optimal dan menghindari sanksi pemberhentian.

Selain itu, instansi pemerintah juga perlu melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan agar tercipta lingkungan kerja yang sehat, produktif, dan berorientasi pelayanan publik.

 

- Penutup

Pemberhentian PPPK merupakan bagian dari sistem manajemen ASN yang bertujuan menjaga kualitas pelayanan publik dan disiplin aparatur negara. Setiap proses pemberhentian harus dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku, mengedepankan asas keadilan, transparansi, dan profesionalisme.

Dengan memahami ketentuan pemberhentian PPPK, diharapkan seluruh pegawai dapat lebih memahami hak dan kewajibannya sebagai aparatur pemerintah serta mampu menjaga etika dan kinerja dalam menjalankan tugas negara.