Sinergi Kebijakan WFH 2026: Transformasi Digital dan Optimasi Energi di Lingkungan Kerja
Author
Sekretariat BKPSDM
Date Published

Lamongan - Pemerintah Kabupaten Lamongan secara resmi mengintegrasikan kebijakan kerja fleksibel sebagai bagian dari transformasi budaya kerja. Menindaklanjuti arahan strategis pusat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja, maka Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Surat Edaran Bupati Lamongan Nomor: 100.4.4.1/117/413.A.3/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN melaksanakan fleksibilitas Kerja Work From Home (WFH).
Mulai 1 April 2026 , pemerintah daerah menerapkan kombinasi tugas kedinasan di kantor (Work From Office/WFO) dan di rumah (Work From Home/WFH). Khusus untuk ASN di lingkungan Pemerintah Daerah, pola WFH ditetapkan sebanyak 1 (satu) hari kerja dalam seminggu, yaitu pada hari Jumat. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah:
- Akselerasi Layanan Digital: Mempercepat adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan digitalisasi birokrasi.
- Efisiensi Sumber Daya: Mengurangi konsumsi BBM, listrik, dan air secara signifikan di lingkungan kantor.
- Kinerja Berbasis Output: Mendorong budaya kerja yang diukur berdasarkan hasil nyata, bukan sekadar kehadiran fisik.
- Resiliensi Organisasi: Membangun ketangguhan birokrasi dalam menghadapi berbagai hambatan.
Meskipun kebijakan WFH diberlakukan, Unit Pelayanan Publik Langsung tetap melaksanakan WFO (100%). Pejabat struktural seperti Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator (Eselon III), Camat, dan Lurah juga dikecualikan dari kebijakan WFH untuk memastikan kendali organisasi tetap terjaga. Unit layanan yang wajib tetap masuk kantor antara lain:
- Layanan kesehatan (RSUD, Puskesmas, Labkesda).
- Layanan kependudukan (Disdukcapil).
- Layanan perizinan (MPP dan PTSP).
- Layanan keamanan, ketertiban umum, dan pemadam kebakaran.
Setiap ASN yang melaksanakan WFH diwajibkan memastikan seluruh perangkat elektronik di ruang kerjanya (AC, lampu, kabel stop kontak) dalam keadaan mati guna mendukung penghematan energi nasional. Hasil penghematan anggaran dari kebijakan ini nantinya akan dialokasikan kembali untuk membiayai program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat Lamongan.
Selain fleksibilitas lokasi kerja, transformasi ini menuntut perubahan perilaku dalam penggunaan sumber daya. Program Optimasi Pemanfaatan Energi mencakup beberapa langkah nyata:
- Teknologi Hemat Energi: Pemanfaatan peralatan kerja yang lebih efisien.
- Budaya Bijak Energi: Penguatan perilaku hemat listrik dan bahan bakar minyak (BBM) dalam operasional sehari-hari.
- Pemantauan Terukur: Pengendalian konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang dapat dipantau secara berkala.
Melalui kolaborasi antara pimpinan dan seluruh pegawai, transformasi budaya kerja ini diharapkan mampu mendorong inovasi dalam menciptakan cara kerja yang lebih produktif. Dengan sinergi antara teknologi digital dan kesadaran energi, Pemerintah Kabupaten Lamongan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik yang selaras dengan keberlanjutan lingkungan.
BKPSDM Kabupaten Lamongan Mewujudkan ASN yang Profesional, Adaptif, dan Berintegritas.
BKPSDM Lamongan
Profesional Berintegritas
