BKPSDM Logo

Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian ASN

Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian ASN mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi dan pelayanan kepegawaian yang meliputi pengadaan dan pemberhentian, fasilitasi profesi Aparatur Sipil Negaradan Informasi Kepegawaian Aparatur Sipil Negara. Adapun dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian ASN mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Penyeliaan bahan perencanaan kebutuhan ASN dan penyelenggaraan pengadaan ASN;
  2. Penyelenggaraan penyusunan bahan dan pelaksanaan pemberhentian ASN;
  3. Evaluasi dan pelaporan pengadaan dan pemberhentian ASN;
  4. Pengelolaan data dan informasi ASN;Perencanaan, penyiapan bahan, dan penyelenggaraan fasilitasi profesi ASN;
  5. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan hasil fasilitasi dan pengadministrasian profesi ASN;
  6. Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian ASN dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.