BKPSDM Logo

Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia

Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan koordinasi dalam meningkatkan kompetensi ASN. Adapun dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan perencanaan pengembangan kompetensi ASN;
  2. Penyelenggaraan pengembangan kompetensi dasar, manajerial dan sosial kultural;
  3. Penyelenggaraan pengembangan kompetensi teknis dan fungsional;
  4. Penyeliaan bahan pengembangan pengajaran kompetensi;
  5. Penyelenggaraan analisis metode yang akan digunakan dalam pengembangan kompetensi aparatur;
  6. Evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia;
  7. Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.