BKPSDM Logo

Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan memberikan dukungan pelayanan teknis di bidang administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program, keuangan, keprotokolan serta pelaporan kinerja dan anggaran pada unit organisasi di lingkungan Badan. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Adapun dalam melaksanakan tugas, Sekretaris mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan pengkajian program kerja sekretariat dan bahan perumusan kebijakan teknis kesekretariatan di bidang penyusunan program, keuangan, umum dan kepegawaian;
  2. Penyelenggaraan pengkajian bahan bimbingan teknis di bidang penyusunan program, keuangan, umum dan kepegawaian;
  3. Penyelenggaraan pengendalian administrasi keuangan, administrasi kepegawaian, ketatausahaan, kelembagaan dan ketatalaksanaan;
  4. Penyelenggaraan pengkajian rumusan kebijakan anggaran;
  5. Penyelenggaraan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
  6. Penyelenggaraan pengelolaan dokumentasi peraturan perundang-undangan, perpustakaan, protokol dan hubungan masyarakat;
  7. Penyeliaan pengelolaan naskah dinas dan kearsipan;
  8. Penyelenggaraan pengkajian bahan pembinaan jabatan fungsional;
  9. Penyelenggaraan pengkajian bahan perumusan rencana strategis, LKjlP, LPPD, LKPJ Badan;
  10. Penyeliaan penyusunan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  11. Penyelenggaraan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  12. Penyelenggaraan pengkajian bahan fasilitasi di bidang penyusunan program, keuangan, umum dan kepegawaian.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi nya, Sekretariat membawahi 3 (tiga) sub bagian, yaitu:

1) Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi, yang memiliki tugas sebagai berikut:

  1. Melaksanakan penyusunan program kerja Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi;
  2. Melaksanakan koordinasi dalam penyusunan program kerja di lingkup badan;
  3. Melaksanakan penyusunan bahan perumusan LKjlP, LPPD, LKPJ Badan;
  4. Melaksanakan penyusunan bahan kerjasama dan penelitian;
  5. Melaksanakan koordinasi dalam perumusan bahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis, Rencana Kerja, Indikator Kinerja Utama, Perjanjian Kinerja dan dokumen perencanaan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  6. Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis penyusunan rencana operasional berupa petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, dan Indeks Kepuasan Masyarakat di lingkup Badan;
  7. Melaksanakan koordinasi pelaksanaan program reformasi birokrasi lingkup Badan;
  8. Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanan tugas secara rutin dan insidental Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi;
  9. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

2) Sub Bagian Keuangan, yang memiliki tugas sebagai berikut:

  1. Melaksanakan penyusunan program kerja Sub Bagian Keuangan;
  2. Melaksanakan koordinasi dalam perumusan bahan Rencana Kerja dan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran serta perubahan anggaran sesuai ketentuan dan plafon anggaran yang ditetapkan;
  3. Melaksanakan penyusunan pembuatan daftar gaji dan tunjangan daerah serta pembayaran lainnya;
  4. Melaksanakan administrasi anggaran Badan;
  5. Melaksanakan verifikasi keuangan;
  6. Melaksanakan perbendaharaan umum keuangan dan penyiapan bahan pertanggungjawaban serta laporan keuangan;
  7. Melaksanakan koordinasi dan penyusunan bahan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup badan;
  8. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanan tugas secara rutin dan insidental Sub Bagian Keuangan badan;
  9. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

3) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, yang memiliki tugas sebagai berikut:

  1. Melaksanakan penyusunan program kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  2. Melaksanakan pengelolaan tata persuratan, tatalaksana, dan kearsipan;
  3. Melaksanakan penyusunan bahan urusan administrasi kepegawaian dan peningkatan sumber daya manusia kepegawaian;
  4. Melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana, pengurusan rumah tangga, perlengkapan, pemeliharaan/perawatan lingkungan kantor, kendaraan dan aset lainnya serta ketertiban, keindahan dan keamanan kantor;
  5. Melaksanakan pengelolaan dan penatausahaan aset Badan;
  6. Melaksanakan penyusunan bahan pengkajian penataan kelembagaan, analisis jabatan, analisis beban kerja dan evaluasi jabatan lingkup badan;
  7. Melakukan administrasi perjalanan dinas, keprotokolan, urusan hubungan masyarakat dan pengelolaan informasi publik;
  8. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanan tugas secara rutin dan insidental Sub Bagian Umum dan Kepegawaian badan;
  9. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.