Dalam Konsep Kinerja Harus Ada Proses Continue Improvement

24-09-2019 09:06
  

Jakarta-Humas BKN, Penetapan dan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) perlu dilakukan dengan baik karena penilaian kinerja bukan hanya untuk kepentingan administratif akan tetapi untuk pengembangan karier PNS seperti yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. “SKP ini untuk mengukur dan menilai pencapaian kinerja PNS yang akan bermanfaat bagi pengembangan karir PNS,” jelas Direktur Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Neny Rochyany saat memberikan paparan terkait perencanaan kinerja organisasi dalam Pelatihan Manajemen Kinerja di Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta, pada Senin (23/09/19).

Dalam kegiatan tersebut Neny menyampaikan bahwa dalam SKP tidak hanya di-input pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai jabatan saja, namun harus ada target di dalamnya. “Konsep kinerja harus ada proses continue improvement, jadi ada pencapaian target kinerja yang diraih oleh organisasi”. Kemudian terdapat lima prinsip dalam penilaian kinerja antara lain objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.

Perencanaan kinerja organisasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 terdiri atas penyusunan dan penetapan SKP. Organisasi menyusun SKP berdasarkan perencanaan strategis (renstra) instansi Pemerintah, perjanjian kinerja, organisasi dan tata kerja, uraian jabatan dan SKP atasan langsung.

“Penyusunan kinerja dari SKP atasan langsung dibagi berdasarkan struktur organisasi dari atas ke bawah,” jelas Neny. Kemudian ia menambahkan bahwa saat menyusun SKP atasan dapat membagi tugas kepada bawahan (top-down) kemudian bawahan merealisasikan tugas dan melaporkan kepada atasan (bottom-up).

Di kesempatan lain, Widyaiswara Ahli Madya Pusat Pengembangan Kompetensi Teknis dan Sosial Kultural ASN LAN M Iqbal Fadillah mengungkapkan bahwa tujuan dari penyelenggaraan pelatihan adalah agar peserta mampu mengelola kinerja organisasi, unit kerja dan individu secara efektif dan efisien. “Pelatihan ini dilaksanakan dari tanggal 23 sampai dengan 26 September dan diikuti oleh 30 peserta yang berasal dari instansi pusat dan daerah,” ungkap Iqbal. tas/mia

Label berita BKN
|