Jakarta – Humas BKN, Pemerintah melalui Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) tidak mentolerir penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif Berbahaya Lainnya (Narkoba) oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahyo Kumolo saat memimpin sidang Bapek di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (7/1/2019).
Tjahyo Kumolo, yang juga menjabat Ketua Bapek, memutuskan untuk memperkuat putusan hukuman Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAP) terhadap oknum PNS yang mengajukan banding administratif atas sanksi yang dijatuhkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya karena melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS. “Sikap Pemerintah dalam melakukan pembinaan PNS yang terlibat penyalahgunaan Narkoba sangat tegas. Pemerintah tidak sedikit pun mentolerir pelanggaran penyalahgunaan Narkoba (oleh PNS),” jelas Tjahyo.
Di tempat yang sama, Andi Anto selaku Asisten Sekretaris Bapek menyampaikan sejumlah kasus pelanggaran disiplin PNS meliputi tidak masuk kerja, penyalahgunaan narkotika, penipuan, penyalahgunaan kewenangan, perkawinan kedua tanpa izin Pejabat, hidup bersama, sampai dengan kasus PNS wanita menjadi istri kedua. “Sesuai tugasnya dalam Pasal 3 huruf b PP Nomor 24 Tahun 2011, Bapek telah memeriksa banding administratif PNS dan mengambil keputusan atas banding administratif pada sidang Bapek yang dipimpin oleh Menteri PANRB selaku Ketua Bapek dan dihadiri oleh Kepala BKN selaku Sekretaris Bapek, Kejagung, Setkab, BIN, Ditjen Per-UU Kemenkumham, dan DPN Korpri selaku anggota Bapek. Ber (BKN Jakarta)