Menteri Tjahjo Dorong KASN Untuk Tetap Bebas Intervensi

21-01-2021 12:54
  

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mendorong Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk tetap ketat dan berpatokan pada standar tinggi dalam melakukan tugas dan fungsinya. Bukan saja pada pengawasan sistem merit di instansi pemerintah, namun juga tugas-tugas KASN lainnya sesuai dengan Pasal 31 Ayat 2 UU No. 5/2014 tentang ASN.

“Kita menginginkan agar KASN menjadi instansi yang lebih mandiri dan bebas dari intervensi, serta untuk mematok harga mati agar tidak ada lobi-lobi dalam menjalankan fungsinya sesuai dengan reformasi birokrasi yang sangat ketat dan memiliki standar tinggi. Ini concern kami,” ujar Menteri Tjahjo saat kunjungan kerja KASN di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (21/01).

Dalam melakukan pengawasan terhadap profesi ASN, Tjahjo juga meminta agar KASN turut melaporkan mengenai pelanggaran ASN terhadap nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN. Laporan ini direncanakan untuk disampaikan kepada Presiden dan Wakil Presiden secara rutin. Selain itu, Tjahjo meminta agar ada prakarsa dari KASN dalam upaya dugaan pelanggaran serta upaya pencegahan pelanggaran norma sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada kunjungan kerja tersebut, Ketua KASN Agus Pramusinto yang didampingi Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto serta dua orang komisioner lainnya turut menyampaikan laporan kerja KASN selama tahun 2020. Diantaranya adalah hasil dari pengawasan pelaksanaan sistem merit di instansi pemerintah.

“Tahun ini ada peningkatan dari implementasi sistem merit di instansi pusat dan daerah. Instansi pemerintah yang mendapatkan predikat tertinggi dalam hal tersebut mendapatkan surat keputusan dan sertifikat yang rencananya akan diserahkan langsung pada akhir bulan ini,” jelas Agus.

Agus menjelaskan bahwa bukan hal mudah dalam melakukan pengawasan pelaksanaan sistem merit di instansi pemerintah. Ia mengungkapkan bahwa tantangan terbesar dalam pengawasan ini adalah hasilnya yang bervariasi, terutama di pemerintah daerah, sehingga ke depannya konsentrasi pengawasan akan dilakukan di pemerintah daerah.

Selain pengawasan terhadap pelaksanaan sistem merit, Agus juga menyampaikan capaian KASN lainnya. Pertama, peningkatan kepatuhan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) melalui rotasi dan seleksi terbuka, dan kedua, peningkatan atas penerapan kode etik dan kode perilaku di instansi pemerintah.

Di akhir kesempatan, Agus mengucapkan terima kasih kepada Menteri PANRB dan Kementerian PANRB atas dukungannya terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi KASN. “Sangat penting untuk Kementerian PANRB dan KASN saling bergandengan tangan untuk bersama-sama memperbaiki kinerja agar kontribusi pada perbaikan birokrasi dan pembangunan ke depan lebih baik lagi,” tandasnya. (ald/HUMAS MENPANRB)

Label Berita Menpan
|