Jakarta – Humas BKN, “Sebanyak 65% pekerjaan yang ada saat ini akan hilang pada 10 tahun yang akan datang, salah satunya yakni proses bisnis dari kegiatan sosialisasi atas sebuah peraturan”. Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, saat membuka acara Konsinyasi Penyusunan Peraturan BKN tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi dan Peraturan BKN tentang Pengangkatan dalam Jabatan Administrasi di Swissbell Hotel, Jakarta, Kamis (23/8/2018).
Lebih Lanjut Bima mengatakan, 10 tahun lagi, proses bisnis dari pelaksanaan kegiatan dalam tugas dan fungsi satu instansi pemerintah, misalnya proses mutasi, dapat selesai hanya dengan sebuah aplikasi. “Peraturan dibuat, sosialisasi dilakukan, kemudian persepsi menjadi sama, namun pelaksanaannya masih menemui kendala. Itu karena proses bisnis tersebut masih memberi ruang kepada diskresi, intervensi dan pelanggaran lainnya,” ujar Bima.
Untuk itu, Bima mendorong BKN, sebagai Instansi Pembina Manajemen ASN, untuk segera bertransformasi. “Rasa-rasanya, ke depan akan lebih efektif jika proses bisnis tugas dan fungsi BKN dilakukan oleh artificial intelligence atau aplikasi. Kemudian sistem akan terbentuk dan segala sesuatunya menjadi ruled by system, tidak lagi diatur oleh peraturan yang banyak seperti saat ini tapi minim implementasinya,” pungkas Bima.
Pada acara yang dihadiri Pejabat Tinggi Madya, Pratama, Administrator, Pengawas dan Fungsional tersebut, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Haryomo Dwi Putranto melaporkan, tidak ada kendala yang cukup berarti pada proses penyusunan sebuah peraturan. “Dinamika proses penyusunan peraturan memang mengalami fluktuatif. Kadang lancar, kadangkala tersendat. Namun, kami optimistis, di sisa waktu hingga akhir tahun 2018, BKN akan segera menetapkan rancangan peraturan yang sudah disusun,” pungkas Haryomo. ber (Sumber : www.bkn.go.id)