Jakarta – Humas BKN, Berbicara soal integrasi data kepegawaian secara regulasi seharusnya sudah terintegrasi pada tahun 2015 sesuai amanat UU ASN dan PP 11/2017 tentang Manajemen PNS. Kemudian dibentuk Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai Peraturan Presiden 95/2018, di mana BKN dimandatkan untuk menyusun satu data ASN berupa rangkaian informasi yang disusun sistematis dan terintegrasi berbasis teknologi.
Keterangan tersebut disampaikan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen saat menyampaikan rancangan program satu data ASN yang tengah dikerjakan BKN pada kegiatan “Rapat Koordinasi Evaluasi Percepatan Pelaksanaan Sistem Merit Dalam Manajemen ASN Perspektif Pencegahan Korupsi Instansi Pemerintah wilayah timur’’yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Manado, Sulawesi Selatan pada Jumat,(23/8/2019) sebagai laporan evaluasi semester I pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) bidang aksi penegakan hukum dan reformasi birokrasi, salah satu sub aksinya tentang sistem merit ASN.
Suharmen menjelaskan BKN tengah menggarap Sistem Informasi ASN terintegrasi yang disebut dengan SI-ASN untuk memenuhi satu data ASN nasional dan SPBE, sekaligus mendukung program Stranas PK khususnya pada sub aksi sistem merit, salah satunya soal pengisian jabatan yang beberapa kali menjadi temuan KPK. “Kita akan sulit menyelenggarakan manajemen kepegawaian ketika data yang disajikan belum terintegrasi. Data terintegrasi yang tersedia minimal ada tiga komponen yang mencakup kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Jika instansi mengupdate data itu otomatis diteruskan ke BKN dan sebaliknya, ini yang kita sebut dengan integrasi data,” imbuhnya.
Soal target konkret integrasi data ASN, Suharmen menyebutkan komponen data yang masuk ke dalam SI-ASN nantinya mencakup e-Recrutment, e-SAPK, e-Arsip, e-Kompetensi, e-Kinerja, dan Sistem Informasi Kepegawaian (Simpeg) 58 instansi pusat dan 542 instansi daerah. “Bagi instansi yang sudah memiliki Simpeg akan disinkronisasikan ke SI-ASN dan instansi yang belum gunakan Simpeg akan memanfaatkan Simpeg dari BKN, mengingat masih banyak instansi khususnya di daerah yang belum menggunakan Simpeg untuk data kepegawaiannya,” terang Suharmen.
Selain merancang SI-ASN sebagai satu data ASN nasional, BKN juga melibatkan individu ASN untuk mengupdate datanya secara mandiri melalui smartphone dengan aplikasi MySAPK yang segera diluncukan BKN pada tahun ini. Seluruh pegawai dapat melakukan updating data ke sistem aplikasi BKN melalui mobile. Di dalam aplikasi ini juga nanti akan mendapat notifikasi pelayanan kepegawaian. My SAPK 2.0 terdiri dari menu: Profil PNS, Update Data Mandiri, Otentifikasi SK, Laporan Kinerja, My KPE, Integrasi Data Stakeholder, dan Notifikasi Pelayanan Kepegawaian. des (BKN Jakarta)