Mulai 01 Oktober, Instansi Pemerintah Wajib Memperbarui Peta Jabatan dan Informasi Jabatan melalui SIASN
Humas BKN, Dalam rangka menindaklanjuti amanat Pasal 32 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan persiapan integrasi dengan layanan Manajemen ASN lainnya, seluruh instansi pemerintah diminta menyusun rencana kebutuhan pegawai ASN. Terkait itu, Kepala Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN Mohammad Ridwan menyebutkan penyusunan atau pembaruan peta jabatan dan informasi jab